Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri dan Keluarga (Istri dan Anak)
Dalam mengeluarkan harta di jalan Allah SWT, dikenal adanya istilah zakat fitrah. Yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan dan diwajibkan bagi tiap-tiap muslim. Lantas seperti apa niat untuk menunaikan zakat fitrah?
Zakat fitrah dalam buku Fiqih Praktis oleh Muhammad Bagir, adalah zakat badan. Maksudnya, bukan zakat yang berkaitan dengan harta kekayaan (mal) seseorang. Zakat ini merupakan kewajiban yang ditetapkan bagi setiap jiwa kaum muslim, baik dewasa maupun anak-anak.
Dalil wajibnya zakat fitrah tercantum dalam hadits Nabi SAW riwayat dari Ibnu Umar, ia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada manusia.” (HR Muslim)
Muhammad Bagir menjelaskan lebih lanjut pihak yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah ini, yakni umat Islam yang memiliki persediaan makanan pokok melebihi keperluan dirinya sendiri dan keluarganya selama satu hari satu malam, di luar keperluannya akan tempat tinggal, perabotan, pelayan dan sebagainya.
Kaum muslim yang memenuhi syarat tersebut, maka barulah diharuskan baginya menunaikan zakat fitrah bagi dirinya sendiri dan setiap anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya, seperti suami, istri, anak, asisten rumah tangga, serta yang lainnya.
Apabila kaum fakir miskin tak memiliki kelebihan makanan yang dapat dizakatkan maka tidak wajib baginya, sementara mereka lebih pantas menjadi penerima zakat tersebut.
Waktu Terbaik Mengeluarkan Zakat Fitrah
Mengutip buku Fiqih Wanita oleh Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, para ahli fikih menyepakati bahwa zakat fitrah disyariatkan pada akhir bulan Ramadhan. Namun ulama berbeda pendapat terkait batas waktunya yang tepatnya.
Sebagian ulama beranggapan bila zakat fitri lebih utama ditunaikan ketika tenggelamnya matahari pada malam Hari Raya Idul Fitri, lantaran waktu penghabisan dari bulan Ramadhan.
Sementara sebagian lainnya berpandangan bahwa zakat fitrah afdhal dikeluarkan pada saat terbitnya fajar di Hara Raya Idul Fitri. Tetapi jika seseorang ingin menyerahkan zakat fitrah lebih awal, jumhur ulama memperbolehkannya.
Kadar Menunaikan Zakat Fitrah
Masih dari buku Fiqih Wanita, ukuran zakat fitrah pada zaman Nabi SAW adalah satu sha' dari gandum, kurma, anggur, beras, atau sebagainya yang dianggap sebagai makanan pokok pada negeri tersebut. Yakni Sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter dari makanan utama.
Sebagaimana riwayat dari Abu Said Al-Khudri, ia pernah menceritakan:
كُنَّا إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللَّهِ نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ كُلِّ صَغِيْرِ أَوْ كَبِيرٍ حُرِّ وَمَمْلُوكٍ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ
Artinya: “Ketika Rasululah SAW masih hidup di tengah-tengah kami, kami mengeluarkan zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan hamba sahaya sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' anggur.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah Ahmad & Baihaqi)
Adapun zakat fitrah zaman sekarang yang banyak diserahkan dengan uang tunai, mengutip laman resmi BAZNAS, maka para ulama juga membolehkannya. Di antaranya Syeikh Yusuf Qaradhawi yang menyebutkan bahwa boleh zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan satu sha' gandum, kurma, atau beras. Nominalnya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Untuk besaran uangnya sendiri telah ditentukan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, di mana nilai zakat fitrah setara uang sebesar Rp45.000,- per jiwa.
Menukil buku Modul Fikih Ibadah oleh Rosidin, berikut lafaz niat yang bisa dilafalkan dalam hati ketika hendak menunaikan zakat fitrah:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.”
2. Niat Zakat Fitrah untuk Suami atau Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجِي / زَوْجَتِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an jauzii / jauzatii fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.”
3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki atau Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ إِبْنِي / إِبْنَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an ibnii / ibnatii (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari putra atau putri saya (bernama), fardhu karena Allah Ta'ala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Bapak atau Ibu
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ أَبِيْ / أُمِّي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an abii / ummi (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari bapak atau ibu saya, fardhu karena Allah Ta'ala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Pembantu (Pegawai) Laki-laki atau Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ خَدِيمِي / خَدِيْمَتِي (nama) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an khadiimii / khadiimatii (nama) fardhan lillaahi ta'aalaa
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah dari suami atau istri saya, fardhu karena Allah Ta'ala.”